LINTASKALIMANTAN.CO I Barito Utara – Polres Barito Utara sambut kedatangan Roprovos Divpropam Polri dan didampingi oleh Propam Polda Kalteng di Polres Barut dalam rangka untuk Supervisi Produk Daftar Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Disiplin (DP3D), Ruang Penempatan Khusus (PATSUS) dan Penerbitan Rekomendasi di Polres jajaran Polda Kalteng, Rabu (25/08/2021) pagi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Tim dari Biroprovos Divpropam Polri diantaranya Kombes Pol. Andree Ghama Putra, S.H., S.I.K. (Pemeriksa Utama Roprovos Divpropam Polri), Iptu I Gusti Made Partayasa, S.H., M.H. (Pemeriksa Pertama Roprovos Divpropam Polri), Brigpol Sandhy Kurnia Putra (Bamin Rikum Roprovos Divpropam Polri) serta Tim pendamping dari Bidpropam Polda Kalteng diantaranya AKBP Pujo S Jab.Kasubbid Waprof Bidpropam Polda Kalteng, AKP Nurhadi, Ipda Welem Gerung, Bripka Slamet dan Brigpol Yulianto, Waka Kapolres Barut Kompol Masharsono. S.H., M.H didampingi PJU Polres Barut beserta Waka Polres Murung Raya Kompol Aries Nugroho. S.H. S.I.K.
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol. Andree Ghama Putra, S.H., S.I.K. (Pemeriksa Utama Roprovos Divpropam Polri) memberikan arahan mengatakan kegiatan Propam adalah membina bukan menghukum terhadap anggota yang di duga melakukan pelanggaran dan juga pada saat menyidangkan anggota yang bermasalah, Ankum tidak harus Kapolres atau Wakapolres, ankum bisa dilaksanakan oleh Kabag, Kasat atau Kasi tergantung dari pelanggaran disiplin yg dilakukan oleh anggota tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya menambahkan “ Buku register Catpers tidak boleh kosong, Catpers diberikan kepada anggota pada saat perkara telah disidangkan. Pengajuan RPS pada masa pengawasan yaitu sebulan sebelum masa pengawasan selesai sehingga pada saat masa proses hukuman selesai, proses pengawasannya juga selesai karena menyangkut hak anggota,”tambahnya.
“ Terkait masalah Patsus, setiap anggota yang bermasalah yangg telah terbit DP3D nya agar ditempatkan di patsus terpisah dengan tempat tahanan orang umum,”pungkasnya.
Usai melaksanakan Supervisi Produk Daftar Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Disiplin (DP3D), Ruang Penempatan Khusus (PATSUS) dan Penerbitan Rekomendasi di Polres jajaran Polda Kalteng, Tim melanjutkan perjalanan ke Kota Palangka Raya. (Audira/Humas Polres Barut)